7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Poin-Poin Kritikan Mereka:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir langkah tersebut akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Pemindahan dokter senior, termasuk yang bertugas sebagai pengajar di fakultas kedokteran, telah menyebabkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Potensi Penurunan Kualitas
    Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang mandiri, mutu spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang berpotensi berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas Para Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus mandiri dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Expert besar dari Unhas dan USU: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, yang berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penguatan koordinasi” alih-alih pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Hal Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis: Otonomi kolegium langsung terkait dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keseimbangan diperlukan antara pendidikan, profesi, dan pihak negara– bukan dominasi satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat:

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Diperlukan untuk mempertahankan independensi demi menjaga mutu pendidikan dan layanan
Kebijakan Pemerintah Pemerintah klaim legal dan koordinatif; dianggap intervensi oleh akademisi